You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PMPTSP Beri Layanan Jemput Bola Penerbitan IUMK
photo Doc - Beritajakarta.id

Dinas PMPTSP Beri Layanan Jemput Bola Penerbitan IUMK

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi DKI Jakarta melakukan jemput bola dan simplifikasi prosedur pelayanan izin usaha mikro dan kecil (IUMK).

Alur pelayanan relaksasi IUMK lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan

Kepala Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Agus Candra menjelaskan, terjadi perubahan konsep pola penerbitan IUMK. Jika sebelumnya pemohon yang mengajukan berkas permohonan, maka selama periode pemulihan ekonomi ini, relaksasi IUMK dilakukan dengan memanfaatkan inovasi layanan AJIB yang akan mendatangi lokasi-lokasi UMK sesuai data PUMK atau peserta Jakpreneur untuk kemudian dilakukan asistensi dalam mengajukan permohonan IUMK.

"Alur pelayanan relaksasi IUMK lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan. Dalam proses pengajuan IUMK pemohon hanya diminta untuk menunjukan dokumen identitas seperti KTP," kata Benni, Selasa (21/7).

Layanan di Mal Pelayanan Publik Terapkan Pendaftaran Antrean Secara Daring

Setelah itu, petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha. Kemudian petugas akan menginput data permohonan di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta.

Selanjutnya, sambung Benni, Kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui/ditolak permohonan IUMK tersebut.

"Rata-rata waktu penerbitan IUMK hanya membutuhkan waktu dalam hitungan jam atau satu hari kerja," ucap Benni.

Benni menambahkan, UMKM memiliki peranan penting dalam mendukung pertumbuhan perekonomian Jakarta karena mampu memberikan perluasan kesempatan kerja dan menggerakan masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif serta berkontribusi dalam pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun, selama pandemi COVID-19 bisnis UMKM lesu karena adanya penurunan omzet, aktivitas produksi terhenti, hingga terpaksa merumahkan ribuan tenaga kerja.

"Relaksasi IUMK ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta menstimulasi UMKM agar mampu bangkit di tengah pandemi dan para pelaku usaha memiliki motivasi baru untuk tetap menjalankan usahanya," tandas Benni.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6189 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3805 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3045 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2965 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1574 personFolmer